Anggota MPDN Periode 2026-2029 Resmi Dilantik
KATABANGGAI.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) wilayah Kabupaten Banggai periode 2026-2029, Rabu (23/9/2026), di Aula Rektorat Universitas Tompotika Luwuk.
Sembilan anggota majelis yang berwenang untuk membina dan mengawasi kerja-kerja profesi notaris di daerah tersebut dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy.
Pada kesempatan itu, Sekda Ramli menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada para anggota MPDN Banggai. Adanya keterwakilan unsur pemerintah daerah dalam MPDN, menurutnya sangat penting dalam memperkuat koordinasi dan sejalan dengan fungsi pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di bidang hukum.
“Mudah-mudahan anggota majelis yang baru dilantik bisa melaksanakan tugas dengan baik sehingga masyarakat yang punya kepentingan kenotariatan bisa terlayani dengan baik,” ujar Sekda Ramli.
Anggota MPDN terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan profesi.
Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan, semua unsur memiliki peran penting dalam mekanisme pengawasan notaris.
“Hal ini untuk menjaga agar proses pengawasan dan pembinaan notaris dapat berjalan secara objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rakhmat.
Selain itu, dalam keanggotaan MPDN Banggai juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) yakni kepolisian.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng berharap, keterlibatan APH dapat memberikan satu perspektif penting sekaligus menjadi bagian yang komprehensif dalam menjaga agar proses pengawasan terhadap notaris dapat berjalan secara objektif.
Dia juga meminta agar anggota MPDN Banggai dapat memahami lingkup kewenangan serta mekanisme kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Jika seluruh unsur MPDN dapat menjalankan perannya dengan baik, saya percaya, keberadaan majelis tidak hanya menjadi struktur lembaga belaka, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. **

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google