Rabu, 30 September 2026
Menu

Polresta Banggai: Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Redaksi | 29 Juli 2026 | 10:45 WITA
Bagikan:
Bagikan:
Polresta Banggai: Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

KATABANGGAI.COM — Penarikan kendaraan kredit tidak bisa dilakukan dengan cara mengambil paksa di jalan. Polresta Banggai mengingatkan perusahaan pembiayaan maupun debt collector agar menjalankan proses penagihan sesuai aturan hukum.

Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman mengatakan tindakan menarik kendaraan tanpa prosedur yang sah dapat berujung pidana. Menurut dia, persoalan tunggakan kredit tidak memberikan kewenangan kepada pihak leasing untuk mengambil kendaraan secara sepihak.

“Penarikan harus melalui prosedur hukum. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ujar Saiman, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul laporan masyarakat terkait upaya penarikan sepeda motor oleh pihak yang mengaku petugas leasing di wilayah Luwuk. Salah satu warga yang mengaku mengalami kejadian itu adalah Rahmadsito A. Laani (48), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.

Rahmadsito menyebut dua pria yang mengaku petugas leasing mendatanginya saat berada di Jalan Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu pagi (22/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengambil sepeda motor miliknya.

Saiman menjelaskan, kendaraan yang menjadi objek kredit memiliki mekanisme eksekusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Proses pengambilan kendaraan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim dari pihak penagih.

“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi melakukan penarikan paksa dengan ancaman atau kekerasan,” katanya.

Menurut dia, petugas yang melakukan penarikan wajib dilengkapi dokumen resmi, seperti surat tugas dan sertifikat jaminan fidusia. Jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, pihak leasing harus menempuh jalur pengadilan.

“Jika debitur menolak, leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa main tarik begitu saja,” ujar Saiman.

Polresta Banggai meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik penarikan kendaraan yang disertai paksaan atau intimidasi. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Polri 110.

Polisi menegaskan, sengketa kredit tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan. ***

Dilarang keras Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.

Login dengan Google
Copyright © 2026 Katabanggai.com