Rabu, 30 September 2026
Menu

Polresta Banggai Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Obaya

Redaksi | 14 Agustus 2026 | 11:31 WITA
Bagikan:
Bagikan:
Polresta Banggai Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Obaya
Pemusnahan sejumlah Babuk obat terlarang alias Narkotika dilakukan Polresta Banggai, Jumat (14/8/2026) [Dok. Katabanggai]

KATABANGGAI.COM — Polresta Banggai menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kalapas kelas IIB Luwuk dan perwakilan Bea Cukai.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Dr. Frangky J. Rey, SH, S.Pd, MH dan Pejabat Utama Polresta Banggai.

Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang temuan dan barang bukti yang sedang dalam proses penyidikan.

Berupa narkotika jenis sabu seberat 985,58 gram dan 19.630 butir obat berbahaya (Obaya), yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres narkoba Polresta Banggai.

“Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara direbus di air mendidih,” tutur Kombes Hendri.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Pemusnahan ini dlakukan sesuai ketentuan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dimana sebagian barang bukti dimusnahkan lebih awal dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Beliau juga menegaskan komitmen Polresta Banggai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkas Hendri. ***

Dilarang keras Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.

Login dengan Google
Copyright © 2026 Katabanggai.com