Pengeroyokan Remaja di Depan SPBU Singkoyo Masuk Tahap Penuntutan
KATABANGGAI.COM– Polsek Toili melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk, Rabu (5/8/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengatakan tersangka yang diserahkan ke JPU berinisial MP (16).
“Kasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka inisial MP (16) ke JPU,” ujar IPTU Yoga.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 Wita di depan SPBU Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Korban yang juga berusia 16 tahun awalnya terlibat perselisihan dengan salah seorang pelaku hingga berujung perkelahian.
Tak lama kemudian, MP bersama beberapa rekannya datang dan diduga mengeroyok korban secara bergantian menggunakan helm, tangan, dan tendangan.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, memar pada mata kiri, hidung berdarah, sesak napas, bibir atas bengkak, luka gores di pipi kanan, serta luka gores pada bahu kanan.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan.
Kapolsek menjelaskan, motif pengeroyokan dipicu saling tatap sinis yang kemudian berkembang menjadi perkelahian hingga berujung aksi kekerasan bersama.
“Motifnya mulai dari saling tatap sinis hingga berujung pada perkelahian dan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka cukup serius,” jelas IPTU Yoga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, atau Pasal 262 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 KUHP. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google