Menu

Kebakaran Lahan Melanda Desa Batu Hitam, Polisi Turun Tangan Cegah Api Meluas

Redaksi | 28 Juli 2026 | 09:20 WITA
Bagikan:
Bagikan:
Kebakaran Lahan Melanda Desa Batu Hitam, Polisi Turun Tangan Cegah Api Meluas

KATABANGGAI.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banggai. Kali ini, kobaran api melalap kawasan pegunungan dan lahan di Desa Batu Hitam, Kecamatan Nuhon, Senin (27/7/2026).

Merespons laporan masyarakat, personel piket Polsek Nuhon Polresta Banggai bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Setibanya di lokasi, petugas harus berjibaku memadamkan api secara manual menggunakan ranting pohon dan dedaunan karena medan yang cukup sulit dijangkau.

Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., menjelaskan bahwa informasi kebakaran diterima sekitar pukul 13.30 Wita. Titik api diketahui berada di kawasan pegunungan yang berbatasan dengan bahu Jalan Trans Sulawesi di Desa Batu Hitam.

“Menurut keterangan warga, api sudah terlihat sejak sekitar pukul 10.00 Wita. Kobaran api dengan cepat meluas akibat tiupan angin yang cukup kencang serta kondisi cuaca yang panas,” ujar Kapolsek.

Diperkirakan, luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 20 hektare. Area yang terbakar didominasi rerumputan alang-alang, ranting, serta pepohonan kering dan berada di dekat jalan trans serta berbatasan langsung dengan kebun milik warga.

Meski hanya mengandalkan peralatan sederhana, personel kepolisian terus berupaya mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas ke kawasan perkebunan maupun permukiman masyarakat.

Kapolresta Banggai melalui Kapolsek Nuhon kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terlebih di tengah musim kemarau.

Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap sumber api sekecil apa pun, seperti puntung rokok, bekas korek api, maupun api unggun yang tidak dipadamkan dengan sempurna, karena dapat memicu kebakaran yang lebih besar.

Polisi menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. ***

Dilarang keras Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.

Login dengan Google
Copyright © 2026 Katabanggai.com