Kasus Penarikan Motor di Jalan, Polisi Amankan Terduga Debt Collector
KATABANGGAI.COM – Tim URC Resmob Satreskrim Polresta Banggai mengamankan seorang pria yang diduga sebagai debt collector sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang konsumen.
Kasatreskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, pria yang diamankan berinisial AH alias AR (43), warga Kecamatan Luwuk Selatan.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Korban, Rahmadsito A. Laani, warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio biru bernomor polisi DN 5785 QF dari kawasan Bukit Halimun.
Saat melintas di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, korban dihentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai karyawan perusahaan leasing. Korban kemudian diminta ikut ke kantor leasing untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraannya.
Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di depan Bank BCA. Namun, ketika hendak kembali ke tempat parkir, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banggai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, petugas mengamankan AH alias AR pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Simpong.
“Pelaku yang diamankan berinisial AH alias AR (43), warga Luwuk Selatan,” kata AKP Nur Arifin.
Menurut Nur Arifin, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor Honda Genio milik korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor.
“Pelaku juga telah mengakui membawa lari motor Honda Genio tanpa sepengetahuan pelapor,” ujarnya.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk seorang terduga debt collector lainnya yang disebut berada di lokasi saat peristiwa terjadi. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google