Enam Paket Sabu Jadi Barang Bukti, Tersangka Kini Menunggu Penuntutan
KATABANGGAI.COM — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka SB alias A (45) kini memasuki tahap lanjutan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa, 28 Juli 2026. Dengan penyerahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
SB, warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan enam paket sabu yang telah diamankan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti telah dicatat dan diverifikasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan pelimpahan perkara merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dilalui dalam setiap penanganan kasus narkotika.
Menurut dia, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara tuntas. Sinergi dengan pihak kejaksaan akan terus kami perkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di Banggai,” kata Hasanuddin.
Polresta Banggai menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google