Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Luwuk Ditangkap Polisi
KATABANGGAI.COM — Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (57), warga Kelurahan Kaleke, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Luwuk, Kabupaten Banggai.
RS ditangkap di sebuah warung/kios di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (6/8/2026) malam. Polisi menyebut RS baru membeli sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di Luwuk.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga.
Dari tangan RS, polisi menyita enam saset sabu, pembungkus permen, dan sebuah telepon genggam.
“RS langsung kami amankan saat berada di sebuah warung/kios begadang di Jalan Sam Ratulangi, Luwuk,” kata Hasanuddin.
RS kini diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.
RS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat (11) salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google