Rabu, 30 September 2026
Menu

Diduga Edarkan Narkotika: Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi 

Redaksi | 21 September 2026 | 10:44 WITA
Bagikan:
Bagikan:
Diduga Edarkan Narkotika: Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi 

KATABANGGAI.COM — Seorang pria muda berinisial DH (24) tahun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan belum lama ini terhadap seorang pemuda yang merupakan warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebanyak 7 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram yang siap diedarkan.

“Pelaku diamankan pada Minggu dini hari (20/9/2026) pukul 02.00 Wita saat akan mengantarkan 1 paket sabu kepada seseorang. Kemudian dilakukan penggeledahan disalah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar jam 03:10 Wita,” ujar AKP Hamid, Senin (21/9).

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, kaca pirex, macis gas, alat hisap/bong, timbangan digital, dan satu unit motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran barang haram tersebut.

DH saat ini telah diamankan di Mapolresta Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo ayat 11 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. ***

Dilarang keras Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.

Login dengan Google
Copyright © 2026 Katabanggai.com