Menu

Curi Ponsel Penumpang di Pelabuhan Luwuk, Warga Balut Segera Disidangkan

Redaksi | 28 Juli 2026 | 09:21 WITA
Bagikan:
Bagikan:
Curi Ponsel Penumpang di Pelabuhan Luwuk, Warga Balut Segera Disidangkan

KATABANGGAI.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (27/7/2026) sore.

Proses pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/V/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng tanggal 20 Mei 2026.

Tersangka berinisial FT (48), warga Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Albert Rivai Sianipar, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di atas KM Puspita Sari yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah tertidur di dalam kapal. Saat itu, telepon genggam merek Oppo A57 milik korban diletakkan di atas perutnya sehingga dengan leluasa diambil oleh pelaku.

“Ketika terbangun, korban mendapati telepon genggamnya sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Saiman.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Halini (39), warga Jalan Gunung Merapi, Luwuk, mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai hingga proses persidangan di pengadilan. ***

Dilarang keras Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.

Login dengan Google
Copyright © 2026 Katabanggai.com