Curi Ponsel Penumpang di Pelabuhan Luwuk, Warga Balut Segera Disidangkan
KATABANGGAI.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (27/7/2026) sore.
Proses pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/V/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng tanggal 20 Mei 2026.
Tersangka berinisial FT (48), warga Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Albert Rivai Sianipar, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di atas KM Puspita Sari yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah tertidur di dalam kapal. Saat itu, telepon genggam merek Oppo A57 milik korban diletakkan di atas perutnya sehingga dengan leluasa diambil oleh pelaku.
“Ketika terbangun, korban mendapati telepon genggamnya sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Saiman.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Halini (39), warga Jalan Gunung Merapi, Luwuk, mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai hingga proses persidangan di pengadilan. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google