Menu

Berkas Pelaku Cabul di Balantak Dilimpahkan

Redaksi | 28 Juli 2026 | 09:22 WITA
Bagikan:
Bagikan:
Berkas Pelaku Cabul di Balantak Dilimpahkan

KATABANGGAI.COM — Penyidik Polsek Balantak Aiptu Muh. Jufri, SH, akhirnya limpahkan tersangka SL (21) warga asal Balantak Utara, Banggai, seorang pria yang mencabuli pelajar perempuan usia 16 tahun.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Senin (27/7/2026) sore, dan diterima oleh JPU Putu Diana, SH,” ungkap Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii.

AKP Teddy menyebutkan bahwa selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Diketahui Tersangka mencabuli korban pada Senin dinihari (16/3) lalu jam 03:00 Wita. Saat itu tersangka memasuki kamar korban melalui ventilasi pintu.

Selanjutnya tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur lelap dan memegang serta meremas bagian vital korban secara berulangkali hingga korban tersadar.

“Sebelumnya pada pukul 20.30 Wita, sewaktu tersangka sedang menggendong anaknya yang berumur 1 tahun, tiba-tiba didekati korban sambil mencium anak tersebut. Tanpa sengaja tangan tersangka mengenai bagian dada korban sehingga timbul niat buruk tersangka,” terangnya.

SL dijerat sebagaimana Pasal 415 huruf b KUHP Jo Pasal 17 ayat 1 dan 2 huruf a dan huruf b KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ***

Dilarang keras Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.

Login dengan Google
Copyright © 2026 Katabanggai.com