BC Luwuk Musnahkan 398 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 84 Liter Miras
KATABANGGAI.COM – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, TNI, Polri, dan Kejaksaan menggelar pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu (19/8/2026).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Operasi Bersama periode November 2025 s.d. Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 dan Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026.
Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, S.E., M.S.E, M.A. menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Adapun barang hasil sitaan yang dimusnahkan antara lain:
Total barang yang dimusnahkan berupa:
1. Rokok Ilegal: 398.224 batang
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol / MMEA : 84,45 liter
3. Nilai Barang: Rp620.597.640,-
4. Potensi Kerugian Negara: Rp323.575.914,-
5. Denda yang Dihasilkan : Rp344.953.000,-
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bupati Banggai dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Faisal Karim, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini memiliki makna strategis.
“Dana cukai ini seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Setiap batang rokok ilegal adalah hilangnya potensi pendapatan negara,” ujarnya.
“Rokok ilegal dan miras oplosan tidak memenuhi standar kesehatan dan membahayakan. Ini bentuk nyata negara melindungi warganya,” tegasnya.
“Kegiatan ini adalah pesan tegas bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Banggai mengapresiasi sinergi Bea Cukai Luwuk bersama Pemerintah Daerah Kab. Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat.
“Memerangi barang ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal dan miras di lingkungan kita,” ajak Asisten II.
Pemda Banggai berharap kegiatan ini dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih taat aturan dan mendukung iklim usaha yang sehat serta penyerapan tenaga kerja di daerah.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau / DBHCHT yang diterima Pemerintah Daerah. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google