Mahkama Konstitusi Batalkan Pasal yang Bisa Kriminalisasi Kritik
KATABANGGAI.COM— Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945.
Ketentuan yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, mkri.id, permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.
Menurut MK, lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki rasa untuk dipuji, dicela, maupun dihina. Karena itu, perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapat.
MK menilai hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.
Hak tersebut, menurut MK, juga merupakan bagian dari hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Mahkamah kemudian menilai norma yang diuji membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect sehingga masyarakat menjadi enggan menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
MK juga menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara.
Hak tersebut meliputi hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, terdapat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan seluruh dalil para pemohon beralasan menurut hukum.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan warga negara dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi atas pelaksanaan hak konstitusional.
Mereka mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” karena dinilai tidak memiliki definisi dan parameter objektif yang jelas.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif untuk menentukan batas antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Penjelasan Pasal 240 KUHP memang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.
Namun, para pemohon menilai penjelasan tersebut belum memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana.
Akibatnya, warga negara dinilai tidak dapat memprediksi secara rasional kapan suatu ekspresi yang sah dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Para pemohon juga menilai Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi karena mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google