LPG 3 Kg Bersubsidi Diawasi Ketat, Pangkalan di Banggai Wajib Patuh HET
KATABANGGAI.COM — Pemerintah Kabupaten Banggai memperketat pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi guna mengantisipasi kelangkaan serta memastikan distribusinya tepat sasaran.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 500.2/4704/DISDAGRIN tertanggal 23 Oktober 2025. Surat edaran itu ditujukan kepada Tim Satgas Kabupaten Banggai, Pertamina Patra Niaga, serta seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Banggai.
Pemerintah daerah meminta pangkalan menyalurkan LPG 3 kg bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan dalam penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg sekaligus memastikan subsidi diterima kelompok masyarakat yang berhak.

Sesuai ketentuan yang menjadi dasar surat edaran, pengguna LPG tertentu meliputi kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Agen dan pangkalan diminta menjalankan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah, termasuk mematuhi HET yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.8.3/111/RO.EKON-G.ST/2025.
Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM terkait pengawasan serta distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Banggai menegaskan pentingnya pengawasan bersama agar distribusi LPG 3 kg bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan kelangkaan maupun penyimpangan harga di tingkat konsumen. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google