95 Gram Sabu hingga Bom Ikan Dimusnahkan
KATABANGGAI.COM— Sebanyak 95,6063 gram sabu, 10.000 butir barang bukti kasus kesehatan, serta sejumlah bom ikan dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (24/8/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode April hingga Juli 2026. Dari keseluruhan perkara, 18 di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Banggai Ipda Vicky Gultom, S.H., yang mewakili Kapolresta Banggai, mengatakan pemusnahan menjadi bagian penting dalam memastikan barang bukti perkara yang telah inkrah tidak kembali disalahgunakan.
“Dari 18 perkara tersebut, barang bukti yang disita sebanyak 95,6063 gram sabu,” kata Vicky.
Selain narkotika, terdapat dua perkara kesehatan dengan barang bukti 10.000 butir serta tiga perkara lain dengan barang bukti bom ikan.
Barang bukti dimusnahkan dengan sejumlah metode, yakni dibakar, dilarutkan dalam air, dan diblender. Proses tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, Lapas, Bea Cukai, BPOM, hingga Dinas Kesehatan.
Vicky menilai kolaborasi antarpenegak hukum menjadi kunci dalam memastikan penanganan perkara berjalan hingga tuntas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Banggai.
“Sinergi antar aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat sangat membantu dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif,” ujarnya. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google