Ribut Soal Parkir, Pria di Karaton Diamankan Usai Aniaya Pengendara
KATABANGGAI.COM – Tim URC Resmob Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial ST (38) atas dugaan penganiayaan terhadap Boni (51), warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.15 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan insiden bermula saat korban memarkirkan mobilnya di depan sebuah warung. Istri pelaku kemudian meminta korban memindahkan kendaraannya.
Korban mengaku hanya singgah untuk makan dan tidak akan lama meninggalkan lokasi. Namun, saat sedang makan, korban didatangi pelaku hingga terjadi adu mulut yang berujung aksi saling dorong.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga memukul bibir korban menggunakan tangan terkepal hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/417/VIII/2026/SPKT/RESTA-BGI/POLDA SULTENG, Tim URC Resmob mengamankan ST di Kelurahan Karaton sekitar pukul 19.30 Wita atau dua jam setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memukul korban. Saat ini ST telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan,” kata AKP Nur Arifin. ***

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.
Login dengan Google