Rabu, 30 September 2026
Menu

Angka Kekerasan Perempuan-Anak Banggai Tembus 83 Kasus

Redaksi | 30 Juli 2026 | 12:25 WITA
Bagikan:
Bagikan:
Angka Kekerasan Perempuan-Anak Banggai Tembus 83 Kasus

KATABANGGAI COM – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Banggai masih menjadi perhatian. Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai mencatat sebanyak 83 kasus terjadi sepanjang Semester I 2026.

Dari jumlah tersebut, perkara yang paling banyak ditangani meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, perzinaan, pencabulan, serta dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai IPDA Fendik Atmaja, SH mengatakan, KDRT, penganiayaan, dan perzinaan menjadi perkara yang paling dominan selama periode tersebut.

“KDRT, penganiayaan dan perzinaan kasus yang mendominasi,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, Kamis (30/7/2026).

Fendik menjelaskan, korban dalam perkara tersebut didominasi anak di bawah umur, sementara mayoritas pelaku merupakan laki-laki.

“Motif pelaku rata-rata karena hawa nafsu dan kurangnya pendidikan. Jika dilihat dari latar belakang ekonomi, mayoritas pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah,” ujarnya.

Dalam proses penanganan kasus, Polresta Banggai berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banggai untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan.

Pendampingan diberikan sejak tahap pemeriksaan, pengumpulan keterangan, hingga proses visum sebagai bagian dari penyidikan perkara.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi di sekolah dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial.

Polisi mengingatkan peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Orang tua harus lebih aktif menjaga anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan membatasi jam bermain, mengawasi pergaulan, serta memantau penggunaan media sosial agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” ucapnya. ***

Dilarang keras Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.

Login dengan Google
Copyright © 2026 Katabanggai.com