Rabu, 30 September 2026
Menu

Babak Baru Kasus Pengeroyokan Anak, MA Resmi Masuk Tahap II

Redaksi | 30 Juli 2026 | 12:23 WITA
Bagikan:
Bagikan:
Babak Baru Kasus Pengeroyokan Anak, MA Resmi Masuk Tahap II

KATABANGGAI.COM – Perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di Luwuk memasuki babak baru. Polisi menyerahkan tersangka berinisial MA (45) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai pada Rabu (29/7/2026). Dengan penyerahan tersebut, perkara ini selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai IPDA Fendik Atmaja, SH membenarkan pelaksanaan tahap II terhadap tersangka MA, seorang ibu rumah tangga warga Kompleks Tanjung Sari, Jalan Tan Malaka, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

MA merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bersama yang menyebabkan korban Alda Londo (16) mengalami luka pada wajah dan punggung, sesak, serta luka pada bagian pipi kanan.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban diminta ibunya menjual gurita kepada pengepul yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah.

Saat berada di lokasi, korban didatangi dua perempuan berinisial FA (18) dan LI (19) yang kemudian diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Ketika korban hendak dibawa ibu dan pamannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai, MA bersama anaknya LI disebut kembali mendatangi korban hingga terjadi dugaan penganiayaan kedua.

“Tersangka ada tiga orang yang merupakan Ibu, Anak dan Tetangga korban. Untuk LI dan FA sudah terlebih dahulu di tahap II,” sebut Kanit PPA.

MA disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah tahap II dilakukan, proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. ***

Dilarang keras Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.

Login dengan Google
Copyright © 2026 Katabanggai.com