Senin, 26 Oktober 2026
Menu

Waspada Jerat Judol dan Pinjol Ilegal, Jangan Tergiur Untung Instan

Redaksi | 24 Oktober 2026 | 10:56 WITA
Bagikan:
Bagikan:
Waspada Jerat Judol dan Pinjol Ilegal, Jangan Tergiur Untung Instan

KATABANGGAI.COM — Masyarakat di wilayah hukum Polresta Banggai diingatkan untuk tidak mudah tergiur tawaran judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

Imbauan itu disampaikan personel Samapta Polresta Banggai melalui kegiatan edukasi dan penyampaian pesan kamtibmas kepada masyarakat, Sabtu (24/10/2026).

Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman mengatakan, edukasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko judol dan pinjol ilegal.

“Judi online dan pinjaman online ilegal dapat menimbulkan kerugian finansial, memicu persoalan sosial, serta mengganggu keharmonisan keluarga,” kata Saiman.

Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan secara instan. Warga juga diingatkan untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi atau mengakses tautan yang mencurigakan.

Khusus layanan pinjaman online, masyarakat diminta memastikan legalitas penyedia layanan sebelum menggunakannya.

Polresta Banggai menyatakan akan terus mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan imbauan kamtibmas sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***

Dilarang keras Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait

Silakan login terlebih dahulu untuk berkomentar.

Login dengan Google
Copyright © 2026 Katabanggai.com